Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya,
Islam memiliki peraturan-peraturan yang tegas
dan jelas dalam mengatur segala sesuatu.
Berikut adalah aturan untuk pasangan dalam
melakukan hubungan suami isteri menurut
www.al-islam.org.
Dilarang melakukan hubungan suami isteri saat
isteri sedang dalam periode menstruasi. betapa
tidak selesanya kedua belah pihak baik lelaki mau
pun wanita melakukan hubungan seksual ketika
sang isteri saat dalam periode menstruasi.
Dalam Islam dilarang melakukan hubungan seksual
sampai aliran darah berhenti dan isteri mensucikan
diri. Diperbolehkan melakukan hubungan dengan
isteri namun tidak diperbolehkan untuk mendekati
daerah antara pusar hingga lutut.
Selain pada masa menstruasi, dilarang juga
melakukan hubungan suami isteri selama masa
nifas, yakni saat masih ada darah yang keluar
setelah melahirkan.
Saat sedang masa ihram di Mekah atau saat
berpuasa juga dilarang melakukan hubungan
suami isteri.
Menurut beberapa hadis, dimakruhkan melakukan
hubungan suami isteri ketika sedang ada fenomena
alam atau bencana alam(gerhana baik matahari
atau bulan, badai, gempa, dan lainnya), saat mata
hari tenggelam sampai habis maghrib, tengah malam
sampai matahari terbit, tiga malam terakhir di bulan
pada kalender masehi, dan pada tanggal 15 bulan
masehi .
Namun ada beberapa waktu yang disarankan untuk melakukan hubungan suami isteri antara lain, Minggu
malam, isnin malam, rabu malam, dan bila-bila pun
isteri menginginkan hubungan suami isteri.
Sebagai catatan, dalam kalender Islam, khamis dan Jumat adalah akhir minggu.Semoga berguna untuk anda!
1 comment:
alislam.com adalah blog shiah
Post a Comment