Sunday 28 September 2014

Boleh Dan Tidaknya Melakukan Hubungan Seksual Dalam Islam!







Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, 
Islam memiliki peraturan-peraturan yang tegas 
dan jelas dalam mengatur segala sesuatu. 

Berikut adalah aturan untuk pasangan dalam 
melakukan hubungan suami isteri menurut 
www.al-islam.org.

Dilarang melakukan hubungan suami isteri saat 
isteri sedang dalam periode menstruasi. betapa
tidak selesanya kedua belah pihak baik lelaki mau
pun wanita melakukan hubungan seksual ketika 
sang isteri saat dalam periode menstruasi. 

Dalam Islam dilarang melakukan hubungan seksual 
sampai aliran darah berhenti dan isteri mensucikan 
diri. Diperbolehkan melakukan hubungan dengan 
isteri namun tidak diperbolehkan untuk mendekati 
daerah antara pusar hingga lutut.

Selain pada masa menstruasi, dilarang juga 
melakukan hubungan suami isteri selama masa 
nifas, yakni saat masih ada darah yang keluar 
setelah melahirkan. 

Saat sedang masa ihram di Mekah atau saat 
berpuasa juga dilarang melakukan hubungan 
suami isteri.

Menurut beberapa hadis, dimakruhkan melakukan 
hubungan suami isteri ketika sedang ada fenomena 
alam atau bencana alam(gerhana baik matahari 
atau bulan, badai, gempa, dan lainnya), saat mata
hari tenggelam sampai habis maghrib, tengah malam 
sampai matahari terbit, tiga malam terakhir di bulan 
pada kalender masehi, dan pada tanggal 15 bulan 
masehi .


Namun ada beberapa waktu yang disarankan untuk melakukan hubungan suami isteri antara lain, Minggu 
malam, isnin malam, rabu malam, dan bila-bila pun 
isteri menginginkan hubungan suami isteri. 
Sebagai catatan, dalam kalender Islam, khamis dan Jumat adalah akhir minggu.Semoga berguna untuk anda!

1 comment:

Anonymous said...

alislam.com adalah blog shiah